Insight Bisnis / Cara Mudah Daftar NPWP Online dari Rumah

Cara Mudah Daftar NPWP Online dari Rumah

2 April 2026 | marketing

Kasir Pintar

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada individu yang sudah memiliki penghasilan untuk wajib membayar pajak. 

Untuk mendapatkan NPWP, individu perlu mendaftarkan diri kepada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak secara daring melalui ereg (elektronik-registrasi).

Dengan adanya sistem ini, pembuatan NPWP bisa dilakukan di rumah hanya dengan perangkat elektronik dan koneksi internet. 

Namun, apa saja kegunaan NPWP dan bagaimana cara mendaftar NPWP? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Apa itu NPWP?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-7/PJ/2025 NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

NPWP sendiri diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik itu untuk perorangan maupun badan usaha. 

Di tahun 2024, tepatnya pada 1 Juli, pemerintah atau Dirjen Pajak menetapkan agar Nomor Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, NIK yang dimiliki oleh individu juga berfungsi sebagai NPWP. 

Secara umum, NPWP bisa dimiliki oleh siapa pun yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Biasanya NPWP berjumlah 15 atau 16 digit meliputi kode wajib pajak dan kode administrasi.

Tidak hanya berguna untuk keperluan perpajakan saja, tetapi NPWP juga sering digunakan untuk syarat membuka rekening bank, mengurus izin usaha, syarat administrasi melamar kerja, bahkan untuk pengajuan KPR. 

Baca juga: Mau Impor Barang? Simak Cara Simulasi Pajak Impor yang Simpel ini

Jenis-Jenis NPWP

Ada dua jenis NPWP yang harus diketahui agar tidak salah saat pendaftaran, yaitu: 

1. NPWP pribadi

NPWP jenis ini digunakan oleh perorangan yang telah memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha pribadi dan wajib membayar pajak. 

Kategori individu yang masuk pada NPWP pribadi adalah individu (karyawan, pekerja lepas, pegawai, dan sejenisnya), suami istri yang sudah menikah namun terdapat pemisahan harta dan penghasilan, serta individu yang sudah menikah namun hidup berpisah dengan pasangan. 

2. NPWP Badan Usaha 

NPWP badan usaha digunakan oleh perusahaan, organisasi, atau bisnis lainnya baik itu milik pemerintah atau swasta. Tujuannya agar badan usaha tersebut dapat dengan mudah membayar pajak.

Tutorial Membuat NPWP Online di Rumah

Jika dulu membuat NPWP harus datang ke kantor pajak, kini pembuatan NPWP tidak harus datang langsung ke kantor pajak, melainkan bisa didaftarkan dari rumah. 

Berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk membuat NPWP sendiri:

1. Buat akun di situs web Dirjen Pajak

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau unduh aplikasi M-Pajak di Play store atau App store
  • Klik daftar pada menu pendaftaran pada keterangan “Belum punya akun”
  • Masukkan email aktif dan kode captcha
  • Aktivasi email yang sudah didaftarkan 
  • Setelah aktivasi email, kemudian buat password dan login menggunakan email terdaftar

2. Isi Formulir Data Diri

  • Setelah login, masukkan data yang sesuai dengan KTP
  • Pilih kegiatan pekerjaan 
  • Isi nomor telepon
  • Upload foto KTP jika diminta

3. Pilih Jenis NPWP

  • Pilih NPWP pribadi jika digunakan untuk perorangan
  • Pilih NPWP badan usaha jika digunakan untuk usaha bisnis (perusahaan, startup, organisasi atau komunitas)

4. Unggah Dokumen Pendukung

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  • Surat Keterangan Usaha 
  • Surat Domisili 

5. Tunggu Persetujuan dan Aktivasi NPWP

  • Klik kirim permohonan jika sudah mengisi semua data
  • Tunggu hingga NPWP dikirim maksimal 1x24 jam setelah mengirim permohonan
  • Cek secara berkala email terdaftar, karena NPWP akan dikirim melalui email dalam bentuk PDF
  • Setelah mendapatkan NPWP, pendaftar harus melakukan aktivasi dengan login ke pajak.go.id
  • Isi data wajib pajak
  • Aktivasi EFIN 
  • NPWP sudah bisa digunakan untuk seluruh layanan perpajakan

Baca juga: Jenis-Jenis Laba: Laba Kotor, Laba Bersih dan Laba Operasional

Syarat Membuat NPWP

Bagi individu yang sudah memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, wajib mendaftarkan diri untuk membuat NPWP melalui DJP dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas. 

Saat akan mendaftar, pastikan dokumen sudah disiapkan agar proses pendaftaran lebih mudah dan tidak terasa ribet. 

Berikut syarat-syarat membuat NPWP bagi perorangan maupun badan usaha:

1. NPWP Perorangan

  • KTP/paspor
  • KK
  • Email
  • Nomor HP

2 NPWP Badan Usaha

  • KTP pemilik
  • Surat domisili
  • Dokumen izin usaha
  • Akta pendirian

Dengan membuat NPWP, maka individu maupun badan usaha mendapatkan banyak manfaat, seperti mudah mengurus administrasi (membuka rekening bank atau pembuatan surat izin usaha perdagangan) serta mudah dalam urusan perpajakan. 

Jika anda baru memiliki usaha pribadi jangan lupa untuk mengurus NPWP agar usaha anda lancar dan terhindar dari hukum pajak. Namun, jika anda masih kesulitan untuk mencatat keuangan, saatnya gunakan aplikasi Kasir Pintar.

Pilihan Aplikasi Kasir Terbaik untuk Berbagai Jenis Usaha

Ingin pencatatan toko lebih rapi dan mudah dikelola? Gunakan aplikasi Kasir untuk membantu mencatat setiap transaksi penjualan. Coba gratis layanan selama 30 hari.

Salah satu solusi yang mudah digunakan adalah aplikasi Android Kasir Pintar yang dirancang untuk membantu pencatatan penjualan secara praktis.

aplikasi kasir pintar

download aplikasi kasir pintar

Melalui Kasir Pintar, kamu dapat mencatat setiap transaksi penjualan sekaligus melakukan beberapa aktivitas seperti:

  • Atur stok barang
  • Mencatat berbagai macam metode transaksi penjualan
  • Laporan usaha lengkap
  • Manajemen Pelanggan (CRM)
  • Manajemen Karyawan & Cabang Usaha dan masih banyak lagi

Pintar HR: Inovasi HRIS Modern untuk Mengelola Bisnis lebih Efisien 

Kini hadir! Pintar HR sudah bisa diunduh di Playstore dan siap menjadi solusi terbaik untuk manajemen karyawan yang lebih efisien dan terorganisir. Dengan sistem HRIS berbasis cloud, Anda bisa memantau kehadiran, mencatat rekap absensi, hingga mengelola penggajian secara otomatis dari mana saja.

pintarHR

Kenapa Harus Pintar HR?

✅ Harga Terjangkau – Mulai dari Rp 260 per staff per hari
✅ Diskon 50% untuk pengguna Kasir Pintar Pro
✅ Fitur lengkap: Absensi online, rekap kehadiran, hingga laporan gaji
✅ Memudahkan siklus penggajian, tanpa drama akhir bulan

Solusi Tepat untuk UMKM & Bisnis Bertumbuh

Dengan Pintar HR, Anda tak perlu lagi pusing urus data karyawan manual. Semuanya bisa dilakukan lewat satu aplikasi yang praktis dan efisien. Waktunya upgrade manajemen SDM Anda!

📲 Download sekarang: https://bit.ly/PintarHR
🌐 Info lengkap: pintarhr.com

Artikel Terkait

Kasir Pintar lazyload
Kasir Pintar

Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar

Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat

Download Sekarang

Lihat Brosur